Total Tayangan Halaman

Senin, 20 Februari 2012

Dilaporkan ke P2TP2A Bengkalis Bocah SD Saling Tempeleng

Sabtu, 26 Februari 2011 - 17:27:24 WIB
BENGKALIS- Muhammad Bustomi, seorang siswa SD 051 Balai Makam Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis harus menderita cidera saraf karena benturan di kepala, akibat adu pukul sesama teman satu sekolahnya, Kamis (10/2) silam.

Kondisi tersebut membuat Bustomi terpaksa izin sakit karena geger syaraf di kepalanya tersebut. Setelah sempat memperoleh perawatan di RS Ibnu Sina dan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru putra dari seorang security hotel ini mulai membaik tetapi sampai sekarang masih merasa pusing-pusing.

Diceritakan ayah kandung Muhammad Bustomi, Mus Mulyadi, kejadian Kamis (10/2) terjadi perkelahian antara anaknya sesama teman sendiri di dalam sekolah saat jam belajar. Bagaimana kejadian sebenarnya Mulyadi tak mengetahui dengan persis, karena ia baru mengetahui anaknya dipukul, setelah dua hari kejadian, ketika Bustomi tiba- tiba pingsan di sekolah.

"Hari Sabtu dua hari setelah kejadian, anak saya tumbang di sekolah, saat saya jemput untuk dibawa pulang, barulah kawannya cerita kalau anak saya dipukul kawannya pada hari Kamis (10/2/11) itu. Kondisinya sangat mengkhawatirkan, saya sempat mencak-mencak di sekolah. Akhirnya pihak sekolah menyuruh saya membawa Bustomi ke RSUD Duri atas tanggungan sekolah,� cerita Mulyadi kepada wartawanvia telpon seluler Jumat (25/2).

Lebih lanjut, ternyata RSUD Duri tak sanggup menangani Bustomi karena penyakitnya mengkhawatirkan dan merujuk untuk membawa ke RS Dumai. Atas kesepakatan orangtua dan pihak sekolah, Senin (14/2) Bustomi akan dirujuk ke Dumai. Sementara itu kondisi Bustomi makin lemas, dia tak dapat bergerak, matanya sulit untuk dibuka.

Nah, Senin sesuai kesepakatan itu pihak sekolah tak datang untuk membawa Bustomi berobat ke Dumai. Iapun menyusul ke sekolah, dan jawaban yang didapatnya mengecewakan. Pihak sekolah beralasan harus dimusyawarahkan dulu dengan kepala sekolah.

Sementara kondisi Bustomi semakin mengkhawatirkan. Tidak tahan dengan keputusan pihak sekolah akhirnya, Mulyadi sendiri yang membawa Bustomi ke RS Ibnu Sina Pekanbaru. Setelah di scan ternyata syaraf kepala anaknya tersebut ada masalah dan nyaris membuat Bustomi koma. Semula akan dilakukan operasi untuk memperbaiki syaraf kepala Bustomi, namun dokter masih mencoba pengobatan dengan memberi obat-obatan.

"Alhamdulillah mukjizat Allah datang kepada kami, setelah dua hari, anak saya bisa membuka matanya dan menggerakkan tangannya. Namun karena saya tak punya biaya, akhirnya saya pindahkan perawatan ke RSUD. Setelah tujuh hari dirawat, dengan pertimbangan saya kesulitan biaya pengobatan, Bustomi saya bawa pulang. Dan baru kemarin mulai masuk sekolah karena ada try out untuk ujian akhir, Sebenarnya ia masih pusing-pusing," tutur Mulyadi.

Untuk mempertanyakan biaya perawatan, Mulyadi melaporkannya ke P2TP2A Kabupaten Bengkalis agar dapat memfasilitasi antara pihak sekolah, dan pihak orangtua anak yang memukuli anaknya Bustomi. Sebelumnya pihak sekolah dan orang tua anak memukul anaknya sama sekali tidak ada keinginan untuk membantu biaya perawatan dan pengobatan anaknya yang cedera berat tersebut.

"Anak saya cidera berat, pihak sekolah tak mau bertanggungjawab, demikian pula orangtua anak yang memukul anak saya. Karena itu saya minta bantuan P2TP2A memfasilitasi agar pihak sekolah dan orangtua anak yang memukuli anak saya mau membiayai perobatan anak saya. Namun, jika tak ada juga jalan keluarnya, saya akan melakukan langkah dengan cara saya," kata Mulyadi.

Sementara itu, Kepala SD 051 Balaimakam, Duri Kecamatan Mandau, Martati saat wartawan berusaha mengkonfirmasi melalui via telpon seluler secara berulang sama sekali belum memberikan jawaban apapun terkait persoalan ini. (riauterkini.com)


sumber: http://www.wartariau.com/

Penahanan Siswa Madrasah Tersangka Ilegal Logging Ditangguhkan

Pekanbaru Polres Bengkalis Riau, akhirnya menangguhkan penahahan Masrun (17), siswa madrasah yang menjadi tersangka ilegal logging karena mengangkut kayu dari hutan. Kini siswa kelas III itu bisa mengikuti kembali proses belajar di sekolah.

Demikian disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bengkalis, Riau, Eli Kusumawati dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (14/2/2012).

Eli mengaku telah bertemu dengan jajaran Polres Bengkalis. "Alhamdulilah, akhirnya pihak kepolisian memberikan kesempatan buat Masrun untuk dapat belajar kembali. Kita akan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap pelajar ini," kata Eli.

Sebagaimana diketahui, dua pekan lalu, Masrun bersama tiga orang rekannya disuruh seseorang mengangkut kayu dari dalam hutan. Saat mengangkut kayu dari dalam hutan, pihak kepolisian menangkap mereka.

"Teman Masrun yang usianya sama masih dibawah umur, juga ditangguhkan penahanannya. Sedangkan dua temannya lagi masih ditahan pihak kepolisian. Dua bocah yang masih dibawah umur ini statusnya wajib lapor," kata Eli.

Masih menurut Eli, Masrun mengaku tidak mengetahui jika kayu yang diangkutnya bagian dari pembalakan liar. Masrun hanya disuruh seseorang untuk mengangkut kayu dari dalam hutan. Hal itu dia kerjakan untuk biaya sekolah.

"Jadi benar-benar anak ini tidak mengetahui jika yang dia kerjakan melanggar hukum. Anak yatim ini semata-mata polos menerima tawaran untuk angkut kayu untuk mencari uang sekolahnya sendiri," kata Eli.

Menurut pengamat hukum, M Kapitra Ampera, dalam kasus ini pihak kepolisian semestinya tidak menggunakan pasal tentang ilegal logging. Karena posisi anak itu sendiri hanya sebagai orang yang disuruh dan tidak mengerti akan UU illegal logging.

"Sangat tidak masuk akal, jika polisi memaksakan kehendaknya menjerat bocah ini dengan UU ilegal logging. Polisi tidak bisa menyamaratakan dalam kasus ini. Bocah itu bukan aktor intelektual, hanya pekerja. Kalau polisi masih memaksakan pasal ilegal logging, ini jelas bentuk ketidakadilan," kata pengacara kondang di Riau ini.

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
sumber: http://news.detik.com/read/2012/02/14/124405/1841844/10/

Ibu Hamil Muda Dianiaya Suami dan Keluarganya

Seorang ibu yang sedang hamil muda mengadu ke P2TP2A Bengkalis. Ia mengaku jadi korban penganiayaan suami, mertua dan saudara ipar.

Riauterkini-BENGKALIS- Diduga merasa kerap menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau dianiaya, YL (33), warga Jalan Batang Duku RT/RW 01/03 Desa Sejangat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, mengadukan suaminya KL (35), mertuanya SL dan OI adik iparnya sendiri ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bengkalis, Jum’at (17/2/12) lalu.

“Ya kita sudah menerima aduannya ibu YL. Karena mengaku telah dianiaya berulang kali oleh suami, mertua bahkan iparnya sendiri,” ungkap Ketua P2TP2A Kabupaten Bengkalis Eli Kusmawati Heru, kepada riauterkini.com di Bengkalis, Ahad (19/2/12).

Dipaparkan Eli, atas pengaduan dan laporan YL tersebut, P2TP2A akan segera menindaklanjuti. Pada hari yang sama telah membawa YL ke rumah sakit untuk divisum, sebagai bukti diduga tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami, mertuanya dan adik iparnya sendiri.

“Dari keterangan dan keluhan yang disampaikan oleh ibu YL itu. Hanya masalah pertengkaran mulut. Korban juga sedang selama dua bulan. Laporan ini langsung kita tindaklanjuti dan mengambil visum sebagai bukti kekerasan fisik yang dialaminya,” katanya lagi.

Lebih lanjut disampaikan Eli, bahwa korban juga sudah memiliki anak laki-laki satu orang dari suaminya itu, mengalami tindakan kekerasan atas perlakuan suami, mertua dan iparnya sendiri sudah sebanyak tiga kali. Bahkan, sempat dilaporkan ke Mapolsek Bukitbatu dan berakhir pada pernyataan damai. Akan tetapi, kejadian serupa kembali terulang dan korbanpun melaporkan kejadian yang baru dialaminya itu ke P2TP2A.

“Ibu YL juga mengungkapkan pernah berkeinginan untuk melakukan bunuh diri karena depresi atas apa yang dialami rumah tangganya itu. Ibu YL juga sudah pernah melaporkannya ke Polsek Bukitbatu dan berakhir damai. Akan tetapi, tindakan kekerasan itu dialaminya kembali, ibu YL pun berkeinginan melaporkan lagi ke Polres. Upaya ini, akan terus kita dampingi semampu mungkin,” ujarnya lagi.***(dik) Teks Foto : Korban KDRT YL (33) (baju putih) didampingi kerabatnya, saat melapor ke P2TP2A Bengkalis, karena diduga dianiaya suami, mertua dan iparnya sendiri, belum lama ini.


sumber: http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=44031

Seorang Bocar di Rupat Dipaksa Mencuri dan Disodomi

Nasib teramat malang dialami seorang bocah pria di Pulau Rupat. Ia dipaksa mencuri kemudian menjadi korban asusila. Disodomi!

Riauterkini-BENGKALIS- SG (47), warga Dusun Pancur Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan aparat hukum. Selain memaksa seorang anak dibawah umur MN (11) mencuri, SG juga menyodomi MN untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

SG merupakan tetangga MN berhasil ditangkap Opsnal Polsek Rupat di kediamannya, Jum’at (10/2/12). Tertangkapnya SG, tersangka sodomi anak di bawah umur itu diketahui telah memperdayai MN melakukan pencurian.

Informasi yang berhasil dirangkum riauterkini.com, Jum’at (17/2//12), pelaku sodomi SG diringkus aparat kepolisian setelah MN memberikan keterangan kepada aparat kepolisian setelah tertangkap tangan warga desa setempat, sedang mencuri di salah satu kedai.

Akibat kejadian itu warga setempat sempat heboh. Akhirnya, MN diserahkan ke pihak yang berwajib. Saat diperiksa polisi, MN mengaku bahwa pencurian yang dia lakukan itu atas perintah dan ancaman dari salah seorang tetangganya bernama SG. MN juga memberikan keterangan, telah diperlakukan oleh SG dengan perbuatan yang tidak senonoh atau pelampiasan hawa nafsu SG. Keterangan tersebut polisi kemudian meringkus SG karena diduga telah memperdaya MN dan melakukan sodomi kepada anak di bawah umur.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Toni Ariadi Efendi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Rupat AKP M Nasution, membenarkan kasus tersebut. Kasus sodomi yang dialami MN terbongkar dari kasus dugaan pencurian. Dari keterangan MN kepada pihak kepolisian, SG diringkus untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

“Mn dalam kasus ini ternyata menjadi korban, karena statusnya di bawah umur, dan dari keterangan yang kita dapat. Niat mencuri yang dilakukan MN atas perintah SG yang tidak lain adalah tetangga dekatnya. Namun, setelah kita selidiki kasus ini lebih dalam, terungkap jika MN juga menjadi korban sodomi, sesuai pengakuan MN, dirinya telah disodomi sebanyak lima kali,” ungkap AKP M Nasution.

Terbongkarnya kasus sodomi ini Tim Opsnal Polsek Rupat melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bengkalis. “Pelaku sodomi telah kita amankan, sedangkan MN yang menjadi korban kita serahkan sepenuhnya kepada P2TP2A dan KPAID, karena tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak nomor 23/2002, Pasal 82. Kita berharap agar KPAID atau P2TP2A dapat memulihkan mental sang anak yang menjadi korban dalam kasus ini,” harap Kapolsek.

Terpisah, Ketua P2TP2A Kabupaten Bengkalis Eli Kusmawati Heru, saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengatakan, “Kita sudah dapatkan hasil pemeriksaan dari kepolisian, kasus ini akan diambil alih oleh Polres Bengkalis. Kita P2TP2A akan dampingi MN, dan akan berupaya agar sepanjang pemeriksaan MN diberi perlindungan hukum, karena MN merupakan anak di bawah umur, dan dari keluarga yang kurang mampu,” ujarnya.***(dik)



sumber: http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=43991