Total Tayangan Halaman

Senin, 20 Februari 2012

Seorang Bocar di Rupat Dipaksa Mencuri dan Disodomi

Nasib teramat malang dialami seorang bocah pria di Pulau Rupat. Ia dipaksa mencuri kemudian menjadi korban asusila. Disodomi!

Riauterkini-BENGKALIS- SG (47), warga Dusun Pancur Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan aparat hukum. Selain memaksa seorang anak dibawah umur MN (11) mencuri, SG juga menyodomi MN untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

SG merupakan tetangga MN berhasil ditangkap Opsnal Polsek Rupat di kediamannya, Jum’at (10/2/12). Tertangkapnya SG, tersangka sodomi anak di bawah umur itu diketahui telah memperdayai MN melakukan pencurian.

Informasi yang berhasil dirangkum riauterkini.com, Jum’at (17/2//12), pelaku sodomi SG diringkus aparat kepolisian setelah MN memberikan keterangan kepada aparat kepolisian setelah tertangkap tangan warga desa setempat, sedang mencuri di salah satu kedai.

Akibat kejadian itu warga setempat sempat heboh. Akhirnya, MN diserahkan ke pihak yang berwajib. Saat diperiksa polisi, MN mengaku bahwa pencurian yang dia lakukan itu atas perintah dan ancaman dari salah seorang tetangganya bernama SG. MN juga memberikan keterangan, telah diperlakukan oleh SG dengan perbuatan yang tidak senonoh atau pelampiasan hawa nafsu SG. Keterangan tersebut polisi kemudian meringkus SG karena diduga telah memperdaya MN dan melakukan sodomi kepada anak di bawah umur.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Toni Ariadi Efendi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Rupat AKP M Nasution, membenarkan kasus tersebut. Kasus sodomi yang dialami MN terbongkar dari kasus dugaan pencurian. Dari keterangan MN kepada pihak kepolisian, SG diringkus untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

“Mn dalam kasus ini ternyata menjadi korban, karena statusnya di bawah umur, dan dari keterangan yang kita dapat. Niat mencuri yang dilakukan MN atas perintah SG yang tidak lain adalah tetangga dekatnya. Namun, setelah kita selidiki kasus ini lebih dalam, terungkap jika MN juga menjadi korban sodomi, sesuai pengakuan MN, dirinya telah disodomi sebanyak lima kali,” ungkap AKP M Nasution.

Terbongkarnya kasus sodomi ini Tim Opsnal Polsek Rupat melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bengkalis. “Pelaku sodomi telah kita amankan, sedangkan MN yang menjadi korban kita serahkan sepenuhnya kepada P2TP2A dan KPAID, karena tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak nomor 23/2002, Pasal 82. Kita berharap agar KPAID atau P2TP2A dapat memulihkan mental sang anak yang menjadi korban dalam kasus ini,” harap Kapolsek.

Terpisah, Ketua P2TP2A Kabupaten Bengkalis Eli Kusmawati Heru, saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengatakan, “Kita sudah dapatkan hasil pemeriksaan dari kepolisian, kasus ini akan diambil alih oleh Polres Bengkalis. Kita P2TP2A akan dampingi MN, dan akan berupaya agar sepanjang pemeriksaan MN diberi perlindungan hukum, karena MN merupakan anak di bawah umur, dan dari keluarga yang kurang mampu,” ujarnya.***(dik)



sumber: http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=43991