Total Tayangan Halaman

Senin, 20 Februari 2012

Penahanan Siswa Madrasah Tersangka Ilegal Logging Ditangguhkan

Pekanbaru Polres Bengkalis Riau, akhirnya menangguhkan penahahan Masrun (17), siswa madrasah yang menjadi tersangka ilegal logging karena mengangkut kayu dari hutan. Kini siswa kelas III itu bisa mengikuti kembali proses belajar di sekolah.

Demikian disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bengkalis, Riau, Eli Kusumawati dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (14/2/2012).

Eli mengaku telah bertemu dengan jajaran Polres Bengkalis. "Alhamdulilah, akhirnya pihak kepolisian memberikan kesempatan buat Masrun untuk dapat belajar kembali. Kita akan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap pelajar ini," kata Eli.

Sebagaimana diketahui, dua pekan lalu, Masrun bersama tiga orang rekannya disuruh seseorang mengangkut kayu dari dalam hutan. Saat mengangkut kayu dari dalam hutan, pihak kepolisian menangkap mereka.

"Teman Masrun yang usianya sama masih dibawah umur, juga ditangguhkan penahanannya. Sedangkan dua temannya lagi masih ditahan pihak kepolisian. Dua bocah yang masih dibawah umur ini statusnya wajib lapor," kata Eli.

Masih menurut Eli, Masrun mengaku tidak mengetahui jika kayu yang diangkutnya bagian dari pembalakan liar. Masrun hanya disuruh seseorang untuk mengangkut kayu dari dalam hutan. Hal itu dia kerjakan untuk biaya sekolah.

"Jadi benar-benar anak ini tidak mengetahui jika yang dia kerjakan melanggar hukum. Anak yatim ini semata-mata polos menerima tawaran untuk angkut kayu untuk mencari uang sekolahnya sendiri," kata Eli.

Menurut pengamat hukum, M Kapitra Ampera, dalam kasus ini pihak kepolisian semestinya tidak menggunakan pasal tentang ilegal logging. Karena posisi anak itu sendiri hanya sebagai orang yang disuruh dan tidak mengerti akan UU illegal logging.

"Sangat tidak masuk akal, jika polisi memaksakan kehendaknya menjerat bocah ini dengan UU ilegal logging. Polisi tidak bisa menyamaratakan dalam kasus ini. Bocah itu bukan aktor intelektual, hanya pekerja. Kalau polisi masih memaksakan pasal ilegal logging, ini jelas bentuk ketidakadilan," kata pengacara kondang di Riau ini.

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
sumber: http://news.detik.com/read/2012/02/14/124405/1841844/10/